PRAKTIKUM BIOKIMIA ANALIS KESEHATAN
ANALISIS PROTEIN
Tujuan : Mengetahui adanya protein, pada bahan makanan
Metode : Eksperimen
Waktu : 60 menit
Alat : 1.enam buah tabung reaksi Bahan : 1.Susu
2.pipet tetes 2.Tepung kanji
3.rak tabung reaksi 3.Sosis
4.gelas kimia 4. Kacang tanah
5.zat pereaksi: Biuret (NaOH
+ CuS04
Langkah kegiatan
1.Ambillah tiap-tiap makanan,hancurkan dan larutkan dengan aqudes
2.Masukkan tiap-tiap larutan dalam enam tabung reaksi yang berbeda sebanyak 5 cc
3.Tetesi tiap-tiap larutan dengan Biuret sebanyak 3 tetes
4.Amati dan catatlah hasil pengamatanmu dalam table isian hasil pengamatan
No Jenis Makanan Warna Sebelum ditetesi Biuret Warna setelah ditetesi Biuret
1 Susu
2 Tepung Kanji
3 Kemiri
4 Kacang Tanah
5 Tahu
6 Roti
*catatan: akan berubah menjadi unggu (ada protein)*
Pertanyaan
Manakah diantara makanan di atas yang mengandung protein? Jelaskan
UJI SUSUNAN ELEMENTER PROTEIN
TUJUAN : Mengidentifikasi adanya unsure-unsur penyusun protein
Alat dan Bahan : 1. Putih telur 5. Tabung reaksi
2. Gelatin 6. Alat pemanas
3. Larutan NaOH 10% 7. Cawan porselin
4. Larutan HCl pekat 8. Gelas obyek
CARA KERJA :
A. UJI ADANYA UNSUR C, H DAN O
1. Masukkan 1 ml putih telur(albumin telur) ke dalam cawan porselin.
2. Taruhlah kaca obyek diatasnya, kemudian panaskan.
3. Perhatikan adanya pengembunan pada gelas obyek, yang menunjukkan adanya hydrogen(H) dan oksigen (O).
4. Ambil gelas obyek, lalu amati bau yang terjadi bila tercium bau rambut terbakar, berarti protein mengandung unsure Nitrogen (N)
5. Bila terjadi pengarangan (gosong), berarti ada atom karbon (C).
6. Ulangi percobaan menggunakan serbuk gelatin.
7. Amati dan catatlah hasil pengamatanmu (berbentuk tabel)
B. Uji adanya atom N
1. Masukkan 1 ml larutan putih telur ke dalam tabung reaksi.
2. Tambahkan 1 ml NaOH 10%, kemudian panaskan.
3. Perhatikan bau ammonia yang terjadi
4. Terbentuknya bau ammonia menunjukkan adanya N
5. Ulangi percobaan menggunakan serbuk gelatin.
6. Amati dan catatlah hasil pengamatanmu.
PERTANYAAN:
1. Pada percobaan unsur apa yang membedakan albumin dan gelatin.
2. Sebutkan jenis asam amino yang mengandung unsure tersebutserta tuliskan rumus struktur kimianya.
3. Tuliskan reaksi terbentuknya bau khas belerang pada uji adanya atom S.
IPA SMK RIFA
Rabu, 17 November 2010
PRAKTIKUM KOMPOS
PEMBUATAN KOMPOS
LANGKAH PEMBUATAN KOMPOSTER :
1. Lubangi ember di bawah dan di sekelilingnya.
2. Letakkan ember di atas batu bata.
3. Beri sekam/serutan kayu yang dibungkus kasa nyamuk sebagai alas.
4. Beri 1/3 ember dengan “kompos jadi” sebagai starter.
5. – Masukkan sampah organic yang telah dicacah ± 3 cm ke dalam komposter.
- Aduk sampai rata dan tutup dengan kardus/karpet.
- Lakukan pada hari berikutnya seperti di atas hingga komposter terisi penuh sambil terus diaduk setiap penambahan sampah.
- Setelah penuh, diamkan selama 7 hari. Lalu lakukan pengadukan 1 minggu sekali (bila kering bias dipercikkan air, bila basah bias ditambahkan dengan sampah coklat(daun kering/serutan kayu/sekam) sampai enam minggu).
6. Kompos siap dipanen pada minggu ke-4, hasil terbaik pada minggu ke-6.
LANGKAH PEMBUATAN KOMPOSTER :
1. Lubangi ember di bawah dan di sekelilingnya.
2. Letakkan ember di atas batu bata.
3. Beri sekam/serutan kayu yang dibungkus kasa nyamuk sebagai alas.
4. Beri 1/3 ember dengan “kompos jadi” sebagai starter.
5. – Masukkan sampah organic yang telah dicacah ± 3 cm ke dalam komposter.
- Aduk sampai rata dan tutup dengan kardus/karpet.
- Lakukan pada hari berikutnya seperti di atas hingga komposter terisi penuh sambil terus diaduk setiap penambahan sampah.
- Setelah penuh, diamkan selama 7 hari. Lalu lakukan pengadukan 1 minggu sekali (bila kering bias dipercikkan air, bila basah bias ditambahkan dengan sampah coklat(daun kering/serutan kayu/sekam) sampai enam minggu).
6. Kompos siap dipanen pada minggu ke-4, hasil terbaik pada minggu ke-6.
PRAKTIKUM SIDIK JARI
PRAKTIKUM IPA
KEANEKARAGAMAN HAYATI TINGKAT GEN
Tujuan : Mengamati keanekaragaman hayati tingkat gen pada manusia, khususnya perbedaan pada pola sidik jari manusia.
Alat dan Bahan :
Alat tulis, kertas kosong, bak stempel, tinta stempel.
Cara Kerja:
1. Siapkan bak stempel yang berisi tinta dan kertas kososng yang akan digunakan.
2. Tekan tiap jari pada bak stempel.
3. Tempelkan jari yang telah diberi tinta ke atas kertas kosong (dalam tiap kotak yang telah dibuat).
4. Amati sidik jarimu, kemudian tentukan jenis pola sidik jarimu.
5. Catat jenis pola sidik jarimu dan sidik jari beberapa temanmu pada tabel yang tersedia.
6. Buatlah kesimpulan dari hasil kegiatanmu.
POLA SIDIK JARI :
WHORL ARCH LOOP
KEANEKARAGAMAN HAYATI TINGKAT GEN
Tujuan : Mengamati keanekaragaman hayati tingkat gen pada manusia, khususnya perbedaan pada pola sidik jari manusia.
Alat dan Bahan :
Alat tulis, kertas kosong, bak stempel, tinta stempel.
Cara Kerja:
1. Siapkan bak stempel yang berisi tinta dan kertas kososng yang akan digunakan.
2. Tekan tiap jari pada bak stempel.
3. Tempelkan jari yang telah diberi tinta ke atas kertas kosong (dalam tiap kotak yang telah dibuat).
4. Amati sidik jarimu, kemudian tentukan jenis pola sidik jarimu.
5. Catat jenis pola sidik jarimu dan sidik jari beberapa temanmu pada tabel yang tersedia.
6. Buatlah kesimpulan dari hasil kegiatanmu.
POLA SIDIK JARI :
WHORL ARCH LOOP
Minggu, 22 Agustus 2010
DAMPAK LIMBAH INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
DAMPAK LIMBAH INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
Analisa pembangunan berwawasan lingkungan dilaksanakan melalui ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT (EIA) atau ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).
UU No. 23/1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, untuk memperkirakan akibat-akibat yg mungkin timbul pada lingkungan oleh kegiatan industri pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
ASPEK PEMBANGUNAN INDUSTRI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Aspek Pencemaran Industri
2. Aspek Lokasi
3. Aspek Lingkungan
4. Aspek Sumber Daya Alam
5. Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya
1. Aspek Pencemaran Industri
Perubahan biogeofisika kimia berupa:
- Perubahan kualitas lingkungan
- Terancamnya kehidupan biota dalam badan penerima
- Adanya satu atau lebih bahan pencemar yg melebihi NAB yg mengakibatkan gangguan lingkungan
- Terganggunya penggunaan air
- Terjadinya pencemaran tanah
- Gangguan kebisingan dan perubahan kualitas udara
2. Aspek Lokasi
Penggunaan ruang terbatas dan tidak bertambah, kegiatan pembangunan terus meningkat
Penetapan spatial ruang untuk membagi ruang sesuai kepentingannya
UU No 5/1984 tentang Perindustrian, pemerintah menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan serta lokasi bagi pembangunan industri yg sesuai.
Untuk wilayah pusat pertumbuhan perlu menetapkan zona industri
Rencana Umum Tata Ruang Nasional/Regional (RUTRN/R) berperan dalan upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran LH.
3. ASPEK LINGKUNGAN
Studi untuk mengetahui sejauh mana dampak industri terhadap lingkungan, AMDAL
Pengusaha wajib melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya ( UU No. 5/1984 tentang perindustrian, pasal 15).
Aspek lingkungan meliputi; sumber bahan baku, sumber tenaga kerja, keseimbangan dan keserasian lingkungan, TPA limbah, jenis bahan baku dan hasil produksi apakah termasuk B3, perhitungan daur hidup produ [Life Cycle Products] dan penanganan produk setelah dikonsumsi masyarakat
4. ASPEK SUMBER DAYA ALAM
Bahan baku dari SDA dapat dirinci menjadi SDA yg dapat diperbaruhi (Renewable-re-source) dan SDA yg tidak dapat dipulihkan
Perusahaan wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian SDA serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran LH akibat kegiatan yg dilakukannya ( UU No. 5/1984 tentang perindustrian, pasal 21)
5. ASPEK SOSEKBUD
Pembangunan industri juga dpt menimbulkan dampak sosial budaya, terutama dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, pengaruh nilai-nilai tradisi setempat
Keamanan dan ketemtraman lingkungan perlu diperhatikan
Kesenjangan sosial antara masyarakat industri dengan lingkungan sekitar
Pergeseran pola tradisional, adat istiadat dan moral sbg pilar kehidupan perlu dikaji
DAMPAK KEGIATAN INDUSTRI THD LINGKUNGAN
1. Dampak Pra Kontruksi
2. Dampak Masa Konstruksi
3. Dampak masa operasional industri
Sumber : blog Safelindo Solo
Analisa pembangunan berwawasan lingkungan dilaksanakan melalui ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT (EIA) atau ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).
UU No. 23/1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, untuk memperkirakan akibat-akibat yg mungkin timbul pada lingkungan oleh kegiatan industri pada masa sekarang dan masa yang akan datang.
ASPEK PEMBANGUNAN INDUSTRI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Aspek Pencemaran Industri
2. Aspek Lokasi
3. Aspek Lingkungan
4. Aspek Sumber Daya Alam
5. Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya
1. Aspek Pencemaran Industri
Perubahan biogeofisika kimia berupa:
- Perubahan kualitas lingkungan
- Terancamnya kehidupan biota dalam badan penerima
- Adanya satu atau lebih bahan pencemar yg melebihi NAB yg mengakibatkan gangguan lingkungan
- Terganggunya penggunaan air
- Terjadinya pencemaran tanah
- Gangguan kebisingan dan perubahan kualitas udara
2. Aspek Lokasi
Penggunaan ruang terbatas dan tidak bertambah, kegiatan pembangunan terus meningkat
Penetapan spatial ruang untuk membagi ruang sesuai kepentingannya
UU No 5/1984 tentang Perindustrian, pemerintah menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan serta lokasi bagi pembangunan industri yg sesuai.
Untuk wilayah pusat pertumbuhan perlu menetapkan zona industri
Rencana Umum Tata Ruang Nasional/Regional (RUTRN/R) berperan dalan upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran LH.
3. ASPEK LINGKUNGAN
Studi untuk mengetahui sejauh mana dampak industri terhadap lingkungan, AMDAL
Pengusaha wajib melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya ( UU No. 5/1984 tentang perindustrian, pasal 15).
Aspek lingkungan meliputi; sumber bahan baku, sumber tenaga kerja, keseimbangan dan keserasian lingkungan, TPA limbah, jenis bahan baku dan hasil produksi apakah termasuk B3, perhitungan daur hidup produ [Life Cycle Products] dan penanganan produk setelah dikonsumsi masyarakat
4. ASPEK SUMBER DAYA ALAM
Bahan baku dari SDA dapat dirinci menjadi SDA yg dapat diperbaruhi (Renewable-re-source) dan SDA yg tidak dapat dipulihkan
Perusahaan wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian SDA serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran LH akibat kegiatan yg dilakukannya ( UU No. 5/1984 tentang perindustrian, pasal 21)
5. ASPEK SOSEKBUD
Pembangunan industri juga dpt menimbulkan dampak sosial budaya, terutama dampak terhadap penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, pengaruh nilai-nilai tradisi setempat
Keamanan dan ketemtraman lingkungan perlu diperhatikan
Kesenjangan sosial antara masyarakat industri dengan lingkungan sekitar
Pergeseran pola tradisional, adat istiadat dan moral sbg pilar kehidupan perlu dikaji
DAMPAK KEGIATAN INDUSTRI THD LINGKUNGAN
1. Dampak Pra Kontruksi
2. Dampak Masa Konstruksi
3. Dampak masa operasional industri
Sumber : blog Safelindo Solo
Kamis, 12 Agustus 2010
SIMBOL BAHAN PLASTIK
SIMBOL UNTUK BAHAN PLASTIK
Sumbaer :Acil oleh R Susanto
Hati-Hati dengan Bahaya Plastik! Pelajari Sebelum Terlambat
Plastik adalah salah satu bahan yang dapat kita temui di hampir setiap barang. Mulai dari botol minum, TV, kulkas, pipa pralon, plastik laminating, gigi palsu, compact disk (CD), kutex (pembersih kuku), mobil, mesin, alat-alat militer hingga pestisida. Oleh karena itu kita bisa hampir dipastikan pernah menggunakan dan memiliki barang-barang yang mengandung Bisphenol-A. Salah satu barang yang memakai plastik dan mengandung Bisphenol A adalah industri makanan dan minuman sebagai tempat penyimpan makanan, plastik penutup makanan, botol air mineral, dan botol bayi walaupun sekarang sudah ada botol bayi dan penyimpan makanan yang tidak mengandung Bisphenol A sehingga aman untuk dipakai makan. Satu tes membuktikan 95% orang pernah memakai barang mengandung Bisphenol-A.
Plastik dipakai karena ringan, tidak mudah pecah, dan murah. Akan tetapi plastik juga beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan keluarga kita. Oleh karena itu kita harus mengerti plastik-plastik yang aman untuk kita pakai.
Apakah arti dari simbol-simbol yang kita temui pada berbagai produk plastik
PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/ tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.
HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti #1 PET, #2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.
#3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.
#4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode #4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.
#5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik.
#6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan Ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China .
(Polystyrene foam containers are a common nuisance worldwide: they cause pollution in their production, they are a waste of resources since they are used only once, they don't biodegrade for hundreds of years, and they release toxic gases when burned. The styrene may even be a health concern as it can leach out of the packaging and into human fat tissue.)
#7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate.
Masih banyak sekali barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal di Indonesia . Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak membeli. Kalaupun barang bersimbol lebih mahal, harga tersebut lebih berharga dibandingkan kesehatan keluarga kita.
Pada akhirnya. Hindari penggunaan plastik apapun di Microwave. Gunakan bahan keramik, gelas atau pyrex sebagai gantinya.
Hindari juga membuang sampah plastik terutama yang mengandung Bisphenol-A sembarangan karena bahan tersebut pun bisa mencemari air tanah yang pada akhirnya pun bisa mencemari air minum banyak orang.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumbaer :Acil oleh R Susanto
Hati-Hati dengan Bahaya Plastik! Pelajari Sebelum Terlambat
Plastik adalah salah satu bahan yang dapat kita temui di hampir setiap barang. Mulai dari botol minum, TV, kulkas, pipa pralon, plastik laminating, gigi palsu, compact disk (CD), kutex (pembersih kuku), mobil, mesin, alat-alat militer hingga pestisida. Oleh karena itu kita bisa hampir dipastikan pernah menggunakan dan memiliki barang-barang yang mengandung Bisphenol-A. Salah satu barang yang memakai plastik dan mengandung Bisphenol A adalah industri makanan dan minuman sebagai tempat penyimpan makanan, plastik penutup makanan, botol air mineral, dan botol bayi walaupun sekarang sudah ada botol bayi dan penyimpan makanan yang tidak mengandung Bisphenol A sehingga aman untuk dipakai makan. Satu tes membuktikan 95% orang pernah memakai barang mengandung Bisphenol-A.
Plastik dipakai karena ringan, tidak mudah pecah, dan murah. Akan tetapi plastik juga beresiko terhadap lingkungan dan kesehatan keluarga kita. Oleh karena itu kita harus mengerti plastik-plastik yang aman untuk kita pakai.
Apakah arti dari simbol-simbol yang kita temui pada berbagai produk plastik
PETE atau PET (polyethylene terephthalate) biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/ tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. Boto-botol dengan bahan #1 dan #2 direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan pakai untuk air hangat apalagi panas. Buang botol yang sudah lama atau terlihat baret-baret.
HDPE (high density polyethylene) biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Sama seperti #1 PET, #2 juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.
#3. V atau PVC (polyvinyl chloride) adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.
#4. LDPE (low density polyethylene) biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan kode #4 dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang dengan #4 bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.
#5. PP (polypropylene) adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan. Cari simbol ini bila membeli barang berbahan plastik.
#6. PS (polystyrene) biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan Ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Selain tempat makanan, styrine juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China .
(Polystyrene foam containers are a common nuisance worldwide: they cause pollution in their production, they are a waste of resources since they are used only once, they don't biodegrade for hundreds of years, and they release toxic gases when burned. The styrene may even be a health concern as it can leach out of the packaging and into human fat tissue.)
#7. Other (biasanya polycarbonate) bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon. Hindari bahan plastik Polycarbonate.
Masih banyak sekali barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal di Indonesia . Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak membeli. Kalaupun barang bersimbol lebih mahal, harga tersebut lebih berharga dibandingkan kesehatan keluarga kita.
Pada akhirnya. Hindari penggunaan plastik apapun di Microwave. Gunakan bahan keramik, gelas atau pyrex sebagai gantinya.
Hindari juga membuang sampah plastik terutama yang mengandung Bisphenol-A sembarangan karena bahan tersebut pun bisa mencemari air tanah yang pada akhirnya pun bisa mencemari air minum banyak orang.
Semoga informasi ini bermanfaat.
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Apa guna AMDAL?
Bagaimana Prosedur AMDAL?
Siapa yang menyusun AMDAL?
Siapa saja yang terlibat dalam AMDAL?
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya?
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
SUMBER : Kementrian Lingkungan Hidup RI
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Apa guna AMDAL?
Bagaimana Prosedur AMDAL?
Siapa yang menyusun AMDAL?
Siapa saja yang terlibat dalam AMDAL?
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya?
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
SUMBER : Kementrian Lingkungan Hidup RI
Kamis, 01 Juli 2010
OZON DAN POLUSI UDARA
Kualitas udara di Bumi adalah dasar untuk kesehatan publik dan ekosistem. Atmosfer tidak mempunyai batas secara politik, polusi udara bergerak melewati jarak yang jauh, melintasi samudera dan benua. Kualitas udara di beberapa negara tertentu di dunia sudah menjadi isu kesehatan bahkan beberapa kejadian karena polusi udara meningkatkan angka kematian.
Iklim di bumi dipengaruhi oleh perubahan komposisi atmosfer. Tidak dapat disangkal lagi bahwa aktivitas manusia mulai mempengaruhi iklim. Peningkatan global suhu permukaan sejak tahun 1950-an ada kaitannya dengan peningkatan gas rumah kaca. Perubahan konsentrasi karbon dioksida, metan, nitrous oksida, ozon, uap air, aerosol juga perubahan liputan awan semua mempunyai andil terhadap perubahan iklim.
Lapisan ozon sebagai pelindung semua kehidupan. Kondisi ozon stratosfer secara global menurun 3% dalam kurun waktu 1980 ~ 2000. Di atas Antartika menipis 50 % pada musim dingin dan musim panas. Menipisnya lapisan ozon mengakibatkan ultra violet yang mencapai bumi meningkat. Meningkatnya radiasi ultra violet ini diketahui sangat berbahaya untuk mahluk hidup. Montreal protokol dan amandemennya yang membatasi penggunaan bahan kimia perusak ozon, memperlihatkan bahwa penipisan ozon tampak menjadi lebih lambat. Perubahan iklim juga akan mempunyai pengaruh seberapa cepat penipisan ozon akan pulih.
Lapisan Ozon Menipis Picu Bencana Global terhadap Lingkungan dan Kehidupan
LAPISAN ozon merupakan lapisan tipis gas O3 yang secara alami menyelimuti permukaan bumi dan menjadi pelindung manusia dari efek negatif sinar matahari. Matahari memancarkan sinarnya ke permukaan bumi pada berbagai panjang gelombang. Seperti diketahui bahwa sinar ultraviolet berada pada panjang gelombang di bawah 400 nm, sinar tampak berada pada panjang gelombang 400-700 nm, sedangkan sinar inframerah pada panjang gelombang di atas 700 nm.
Berdasarkan hasil riset, ada tiga jenis sinar ultraviolet yakni UV-A, UV-B, dan UV-C. UV-A berada pada panjang gelombang yang sangat dekat dengan sinar tampak (sekira 320-400 nm) dan dapat menembus lapisan-lapisan selimut bumi ini dengan mudah. UV-B (270-320 nm) tidak bisa semudah itu melewati ozon. Sebagian sinar UV-B dihalangi oleh ozon sehingga tidak bisa masuk untuk merusak makhluk hidup termasuk manusia. Jika ozon rusak, sengatan sinar ultraviolet-B yang berlebihan karena rusaknya lapisan ozon inilah yang menyebabkan kanker kulit dan katarak. UV-C yang berada pada panjang gelombang 150-300 nm dapat diserap hampir seluruhnya sehingga tidak menjadi masalah bagi kehidupan bumi.
Ozon pertama kali ditemukan oleh C. F. Schonbein pada kira-kira pertengahan abad ke-19. Penamaan ozon diambil dari bahasa Yunani yakni “ozein” yang berarti bau atau smell. Ozon dikenal sebagai gas yang tidak memiliki warna. Pemanfaatan ozon telah dilakukan lebih dari satu abad yang lalu. Ozon dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membersihkan air minum, sterilisasi bahan makanan mentah, hingga menguraikan berbagai macam senyawa organik beracun yang terkandung dalam air limbah, seperti benzena, atrazin, dioksin, dan berbagai zat pewarna organik. Dalam bidang kedokteran ozon mulai banyak dipergunakan setelah ditemukannya alat penghasil ozon untuk sterilisasi kedokteran oleh J. Hansler pada pertengahan abad ke-20.
Lubang ozon meluas
Indikasi kerusakan lapisan ozon pertama kali ditemukan sekira tiga setengah dekade yang lalu oleh tim peneliti Inggris, British Antarctic Survey (BAS), di Benua Antartika. Beberapa tahun kemudian hasil pantauan menyimpulkan kerusakan ozon di lapisan stratosfer menjadi begitu parah. Lapisan ozon melindungi kehidupan di Bumi dari radiasi ultraviolet Matahari. Namun, semakin membesarnya lubang ozon di kawasan kutub Bumi akhir-akhir ini sungguh mengkhawatirkan. Bila hal tersebut tidak diantisipasi, bisa menimbulkan bencana lingkungan yang luar biasa.
Masyarakat dunia perlu diingatkan secara terus-menerus akan pentingnya mengurangi atau menghindari pemakaian zat-zat yang dapat memusnahkan lapisan ozon. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif memulihkan kerusakan lapisan ozon dengan tidak memakai peralatan yang menggunakan zat-zat penghancur lapisan ozon, misalnya freon. Juga perlu adanya undang-undang khusus mengenai pelarangan berbagai produk seperti lemari es dan penyejuk ruangan (AC) yang masih menggunakan chlorofluorocarbons (CFCs). Selain itu juga, metil bromida dan bahan bakar hidrogen ternyata berpotensi merusak lapisan ozon.
Hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah Science menyungkapkan bahwa bila hidrogen digunakan secara meluas untuk produksi energi, maka kebocoran dari produksi dan transportasinya dapat meningkatkan jumlah gas hidrogen di atmosfer, yang lebih lanjut dapat memperlebar lubang ozon. Dalam pemodelan yang dilakukan oleh tim peneliti tersebut, menyatakan bahwa gas hidrogen akan terakumulasi di lapisan atas atmosfer, yang merupakan akibat langsung dari massanya yang rendah.
Melalui serangkaian proses reaksi kimia yang terjadi pada akhirnya, reaksi kimia yang merusak lapisan ozon akan meningkat. Data-data yang diambil dari Scanning Imaging Absorption Spectrometer for Atmosferic Chartography (Sciamachy) dari satelit Envisat yang diluncurkan sejak 2002 dan dioperasikan oleh European Space Agency (ESA). Hasil pengolahan data yang diperoleh dari satelit Envisat milik Eropa menunjukkan bahwa lubang ozon di belahan bumi Selatan tahun ini mungkin salah satu yang terbesar. Lubang ozon di atas Antartika akan seluas daratan Eropa atau sekira 10 juta kilometer persegi.
Luas lubang ozon atau ozone hole di atas planet bumi semakin besar dan berpengaruh buruk bagi kesehatan. Meluasnya kawasan lubang ozon ditandai dengan semakin meningkatnya radiasi ultraviolet di kawasan yang tidak lagi mendapat perlindungan lapisan ozon. Akibatnya, tentu saja akan memicu begitu banyak penyakit yang mungkin akan menyerang manusia. Salah satu contoh nyatanya adalah pancaran sinar ultraviolet dalam intensitas tinggi dapat menyebabkan penyakit kanker pada kulit dan katarak. Yang paling membahayakan adalah kerusakan lingkungan parah di permukaan bumi.
Akibat lain dari penipisan lapisan ozon secara global bahkan jauh mengerikan dari bencana-bencana yang terjadi akhir-akhir ini. Bencana lubang ozon tidak menghancurkan infrastruktur, tetapi dapat memusnahkan seluruh kehidupan di bumi. Bila penipisan lapisan ozon tetap berlanjut dengan laju seperti saat ini, suatu bentuk bencana global yang menghancurkan kehidupan di Bumi hanyalah tinggal menunggu waktu.
Jika bahan-bahan yang merusak ozon dilarang penggunaannya, berdasarkan perhitungan lubang pada lapisan ozon di atas kutub utara, tampaknya belum akan menutup kembali sampai pertengahan abad ke-21 ini. Hal ini dikemukakan oleh tim dari Max-Planck Institute yang dipublikasikan beberapa waktu lalu. Dengan pemodelan matematika, diketahui bahwa sekira 35 persen kerusakan yang terjadi pada lapisan ozon itu disebabkan oleh proses kimia yang kompleks.
Lubang ozon membesar pada musim dingin bersama dengan terbentuknya awan stratosfer kutub dan mengecil pada musim panas bersama dengan hilangnya awan. Namun, efek rumah kaca akibat polusi membuat udara permukaan Bumi menjadi lebih panas, sementara di atmosfer tetap dingin. Akibatnya, awan stratosfer bertahan lama dan lubang ozon pun membesar.
Tahun 1992, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Wina yang merupakan kesepakatan masyarakat internasional untuk melindungi lapisan ozon, dan Protokol Montreal mengenai Penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO). Protokol Montreal yang ditandatangani tahun 1987 mengimbau negara-negara peserta untuk mengurangi secara bertahap penggunaan BPO, di antaranya chlorofluorocarbons (CFCs), hydrochlorofluorocarbons (HCFCs), halons, methyl bromide, carbon tetrachloride, dan methyl chloroform.
BPO tersebut biasanya digunakan untuk bahan pendingin, busa pengembang, pemadam kebakaran, pelarut, pestisida, serta kaleng semprot untuk pengharum ruangan, penyemprot rambut, atau parfum. Hindarilah penggunaan bahan-bahan kimia yang berdampak pada kerusakan lapisan ozon. Sebab penggunaannya secara berlebihan akan menghancurkan kehidupan dan lingkungan secara permanen
sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/012006/19/cakrawala/lainnya02.htm
Iklim di bumi dipengaruhi oleh perubahan komposisi atmosfer. Tidak dapat disangkal lagi bahwa aktivitas manusia mulai mempengaruhi iklim. Peningkatan global suhu permukaan sejak tahun 1950-an ada kaitannya dengan peningkatan gas rumah kaca. Perubahan konsentrasi karbon dioksida, metan, nitrous oksida, ozon, uap air, aerosol juga perubahan liputan awan semua mempunyai andil terhadap perubahan iklim.
Lapisan ozon sebagai pelindung semua kehidupan. Kondisi ozon stratosfer secara global menurun 3% dalam kurun waktu 1980 ~ 2000. Di atas Antartika menipis 50 % pada musim dingin dan musim panas. Menipisnya lapisan ozon mengakibatkan ultra violet yang mencapai bumi meningkat. Meningkatnya radiasi ultra violet ini diketahui sangat berbahaya untuk mahluk hidup. Montreal protokol dan amandemennya yang membatasi penggunaan bahan kimia perusak ozon, memperlihatkan bahwa penipisan ozon tampak menjadi lebih lambat. Perubahan iklim juga akan mempunyai pengaruh seberapa cepat penipisan ozon akan pulih.
Lapisan Ozon Menipis Picu Bencana Global terhadap Lingkungan dan Kehidupan
LAPISAN ozon merupakan lapisan tipis gas O3 yang secara alami menyelimuti permukaan bumi dan menjadi pelindung manusia dari efek negatif sinar matahari. Matahari memancarkan sinarnya ke permukaan bumi pada berbagai panjang gelombang. Seperti diketahui bahwa sinar ultraviolet berada pada panjang gelombang di bawah 400 nm, sinar tampak berada pada panjang gelombang 400-700 nm, sedangkan sinar inframerah pada panjang gelombang di atas 700 nm.
Berdasarkan hasil riset, ada tiga jenis sinar ultraviolet yakni UV-A, UV-B, dan UV-C. UV-A berada pada panjang gelombang yang sangat dekat dengan sinar tampak (sekira 320-400 nm) dan dapat menembus lapisan-lapisan selimut bumi ini dengan mudah. UV-B (270-320 nm) tidak bisa semudah itu melewati ozon. Sebagian sinar UV-B dihalangi oleh ozon sehingga tidak bisa masuk untuk merusak makhluk hidup termasuk manusia. Jika ozon rusak, sengatan sinar ultraviolet-B yang berlebihan karena rusaknya lapisan ozon inilah yang menyebabkan kanker kulit dan katarak. UV-C yang berada pada panjang gelombang 150-300 nm dapat diserap hampir seluruhnya sehingga tidak menjadi masalah bagi kehidupan bumi.
Ozon pertama kali ditemukan oleh C. F. Schonbein pada kira-kira pertengahan abad ke-19. Penamaan ozon diambil dari bahasa Yunani yakni “ozein” yang berarti bau atau smell. Ozon dikenal sebagai gas yang tidak memiliki warna. Pemanfaatan ozon telah dilakukan lebih dari satu abad yang lalu. Ozon dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membersihkan air minum, sterilisasi bahan makanan mentah, hingga menguraikan berbagai macam senyawa organik beracun yang terkandung dalam air limbah, seperti benzena, atrazin, dioksin, dan berbagai zat pewarna organik. Dalam bidang kedokteran ozon mulai banyak dipergunakan setelah ditemukannya alat penghasil ozon untuk sterilisasi kedokteran oleh J. Hansler pada pertengahan abad ke-20.
Lubang ozon meluas
Indikasi kerusakan lapisan ozon pertama kali ditemukan sekira tiga setengah dekade yang lalu oleh tim peneliti Inggris, British Antarctic Survey (BAS), di Benua Antartika. Beberapa tahun kemudian hasil pantauan menyimpulkan kerusakan ozon di lapisan stratosfer menjadi begitu parah. Lapisan ozon melindungi kehidupan di Bumi dari radiasi ultraviolet Matahari. Namun, semakin membesarnya lubang ozon di kawasan kutub Bumi akhir-akhir ini sungguh mengkhawatirkan. Bila hal tersebut tidak diantisipasi, bisa menimbulkan bencana lingkungan yang luar biasa.
Masyarakat dunia perlu diingatkan secara terus-menerus akan pentingnya mengurangi atau menghindari pemakaian zat-zat yang dapat memusnahkan lapisan ozon. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif memulihkan kerusakan lapisan ozon dengan tidak memakai peralatan yang menggunakan zat-zat penghancur lapisan ozon, misalnya freon. Juga perlu adanya undang-undang khusus mengenai pelarangan berbagai produk seperti lemari es dan penyejuk ruangan (AC) yang masih menggunakan chlorofluorocarbons (CFCs). Selain itu juga, metil bromida dan bahan bakar hidrogen ternyata berpotensi merusak lapisan ozon.
Hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah Science menyungkapkan bahwa bila hidrogen digunakan secara meluas untuk produksi energi, maka kebocoran dari produksi dan transportasinya dapat meningkatkan jumlah gas hidrogen di atmosfer, yang lebih lanjut dapat memperlebar lubang ozon. Dalam pemodelan yang dilakukan oleh tim peneliti tersebut, menyatakan bahwa gas hidrogen akan terakumulasi di lapisan atas atmosfer, yang merupakan akibat langsung dari massanya yang rendah.
Melalui serangkaian proses reaksi kimia yang terjadi pada akhirnya, reaksi kimia yang merusak lapisan ozon akan meningkat. Data-data yang diambil dari Scanning Imaging Absorption Spectrometer for Atmosferic Chartography (Sciamachy) dari satelit Envisat yang diluncurkan sejak 2002 dan dioperasikan oleh European Space Agency (ESA). Hasil pengolahan data yang diperoleh dari satelit Envisat milik Eropa menunjukkan bahwa lubang ozon di belahan bumi Selatan tahun ini mungkin salah satu yang terbesar. Lubang ozon di atas Antartika akan seluas daratan Eropa atau sekira 10 juta kilometer persegi.
Luas lubang ozon atau ozone hole di atas planet bumi semakin besar dan berpengaruh buruk bagi kesehatan. Meluasnya kawasan lubang ozon ditandai dengan semakin meningkatnya radiasi ultraviolet di kawasan yang tidak lagi mendapat perlindungan lapisan ozon. Akibatnya, tentu saja akan memicu begitu banyak penyakit yang mungkin akan menyerang manusia. Salah satu contoh nyatanya adalah pancaran sinar ultraviolet dalam intensitas tinggi dapat menyebabkan penyakit kanker pada kulit dan katarak. Yang paling membahayakan adalah kerusakan lingkungan parah di permukaan bumi.
Akibat lain dari penipisan lapisan ozon secara global bahkan jauh mengerikan dari bencana-bencana yang terjadi akhir-akhir ini. Bencana lubang ozon tidak menghancurkan infrastruktur, tetapi dapat memusnahkan seluruh kehidupan di bumi. Bila penipisan lapisan ozon tetap berlanjut dengan laju seperti saat ini, suatu bentuk bencana global yang menghancurkan kehidupan di Bumi hanyalah tinggal menunggu waktu.
Jika bahan-bahan yang merusak ozon dilarang penggunaannya, berdasarkan perhitungan lubang pada lapisan ozon di atas kutub utara, tampaknya belum akan menutup kembali sampai pertengahan abad ke-21 ini. Hal ini dikemukakan oleh tim dari Max-Planck Institute yang dipublikasikan beberapa waktu lalu. Dengan pemodelan matematika, diketahui bahwa sekira 35 persen kerusakan yang terjadi pada lapisan ozon itu disebabkan oleh proses kimia yang kompleks.
Lubang ozon membesar pada musim dingin bersama dengan terbentuknya awan stratosfer kutub dan mengecil pada musim panas bersama dengan hilangnya awan. Namun, efek rumah kaca akibat polusi membuat udara permukaan Bumi menjadi lebih panas, sementara di atmosfer tetap dingin. Akibatnya, awan stratosfer bertahan lama dan lubang ozon pun membesar.
Tahun 1992, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Wina yang merupakan kesepakatan masyarakat internasional untuk melindungi lapisan ozon, dan Protokol Montreal mengenai Penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO). Protokol Montreal yang ditandatangani tahun 1987 mengimbau negara-negara peserta untuk mengurangi secara bertahap penggunaan BPO, di antaranya chlorofluorocarbons (CFCs), hydrochlorofluorocarbons (HCFCs), halons, methyl bromide, carbon tetrachloride, dan methyl chloroform.
BPO tersebut biasanya digunakan untuk bahan pendingin, busa pengembang, pemadam kebakaran, pelarut, pestisida, serta kaleng semprot untuk pengharum ruangan, penyemprot rambut, atau parfum. Hindarilah penggunaan bahan-bahan kimia yang berdampak pada kerusakan lapisan ozon. Sebab penggunaannya secara berlebihan akan menghancurkan kehidupan dan lingkungan secara permanen
sumber:http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/012006/19/cakrawala/lainnya02.htm
Langganan:
Postingan (Atom)